close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Jumat (6/1/23). Foto: tribratanewsalor.com/
icon caption
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Jumat (6/1/23). Foto: tribratanewsalor.com/
Nasional
Selasa, 23 Mei 2023 15:04

Politikus PKS diduga lakukan KDRT, Polri: Perkara masih dipelajari penyidik

PKS sedang menyiapkan berkas agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI.
swipe

Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penganiayaan dan/atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPR Bukhori Yusuf. Pria berinisial BY ini, merupakan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sesuai Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Berkas ini telah dilimpahkan dari Polrestabes Bandung Polda Jabar Kepada Unit PPA Subdit V Bareskrim Polri kemarin, Senin (22/5). 

"Saat ini berkas perkara masih dipelajari penyidik Bareskrim," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/5).

Sebelumnya, kuasa hukum korban Srimiguna mengatakan, korban melaporkan suaminya tersebut ke Polrestabes Kota Bandung. Kliennya mengaku telah mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri Bukhori.

"Diduga korban mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan psikis,” ujar Srimiguna dalam keteranganya dikutip, Senin (22/5).

Srimiguna menjelaskan bahwa kekerasan yang terjadi pada korban diketahui terjadi  beberapa kali selama kurun waktu 2022 dan peristiwa kekerasan terakhir terjadi November 2022.

Dirinya juga menyebut bahwa korban seorang diri. Sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. 

BY, kata Srimiguna, sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain, bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan. 

Dari salah satu barang bukti diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan.

"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” tuturnya.

Terkair hal ini,  Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menerima laporan kasus tersebut. Proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS. 

Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan, BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR. Kini, pihaknya sedang menyiapkan berkas agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI.

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri beberapa waktu lalu.

Mabruri menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan